Pada dasarnya mengangkat tangan
ketika berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekedar tradisi yang
tanpa dasa. Keduanya merupakan sunnah Rasulullah saw. sebagaimana termaktub
dalam salah satu haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas:
إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع
بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما وجهك (رواه ابن ماجه)
Apabila engkau memohon kepada Allah,
maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan
bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan
keduanya.
Demikian pula keterangan para ulama
dari beberapa kitab. Bahkan mereka menganjurkan ketika semakin penting
permintaan agar semakin tinggi pula mengangkat tangan. Adapun ukuran mengangkat
tangan adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam I’anatut Thaibin Juz Dua
diterangkan:
ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح
الوجه بهما بعده
Dan diwaktu berdoa disunnahkan
mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula
menyapu muka dengan keduanya setelah berdo’a.
Keterangan ini ditambahi oleh
keterangan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil
Madaniyyah dengan sangat singkat.
وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد
الأمر
Batas maksimal mengangkat tangan
adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka
ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu.
Akan tetapi, di masa sekarang ini banyak kelompok yang
meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah saw ini. mereka meanyakan kembali
tentang keabsahannya. Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yang baru karena dulu
telah disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:
قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع
اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Sang pengarang telah berkata bahwa
“telah ada hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan
ke langit ketika berdo’a, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah
keliru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar